Batu, Suara Gong. Munculnya kajian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memperjelas status tenaga honorer sehingga dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara membuat Pemkot Batu semakin mantap dalam memastikan nasib pegawai honorer dan tenaga harian lepas (thl) masih aman. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Batu Muhammad Nur Adhim ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
“Tidak ada regulasi tentang pemutusan hubungan kerja (phk) dari pemerintah pusat pada tenaga honorer. Di Pemkot Batu nantinya juga tidak akan ada pemisahan seperti honorer dan thl, namun hanya kita klasifikasikan menjadi dua jenis pegawai yakni ASN dan Non ASN saja,” ungkapnya.
Baca Juga : Gaes !!! Saat Kamu Bekerja di Tempat Baru? Lakukan Hal Ini Agar Mendapat Kesan Baik
Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP Kota Batu itu juga membeberkan tenaga non ASN nantinya akan tetap bekerja seperti biasanya dengan jumlah yang sama yakni sebanyak 2009 orang. Ia menegaskan Pemkot Batu sendiri masih sangat membutuhkan tenaga non ASN mengingat junlah ASN di Kota Batu ganya sebanyak 2998 orang saja dan ditambahkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 147 orang.
Tak hanya itu saja, Adhim juga menegaskan pada Kamis lalu (3/8/2023) BKPSDM juga telah melakukan rapat dengan Kemenpan dan Kota Batu menambahkan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 303. “Masih kemarin (Kamis.red) kami baru selesai rapat dengan Kemenpan dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, Kota Batu memang mendapatkan plot pengangkatan PPPK sebanyak 303,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan Memox sebelumnya, realisasi penghapusan pegawai honorer akan dilakukan pada akhir tahun ini tepatnya pada 28 November mendatang. Tercatat 2,3 juta tenaga honorer se Indonesia terancam nasibnya atas regulasi yang akan dilaksanakan tersebut dan banyak instansi pemerintah yang masih membutuhkan tenaga honorer tersebut. (rul/man)