Pamekasan, Suara Gong. Pada tanggal 24 September 2023 mendatang, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin bakal hengkang. “Maka dapat kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wabup Pamekasan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” kata Hermanto pimpinan sidang Paripurna Penetapan dua Raperda dan pengumuman usulan penetapan pemberhentian Bupati Wabup Pamekasan Periode 2018-2023, kemarin.
Hermanto menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 131/22441/0101:/2023 tertanggal 12 Juni 2023 tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2018.
Baca Juga : Gaes! Arief Dwi Pangestu Atlet Panah Persembahkan Prestasi Demi Mendiang Sang Ibu
“Sehingga DPRD Pamekasan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan,” pungkasnya. Sementara, disaat yang sama, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan, dirinya sangat bersyukur atas pengabdian di kabupaten Pamekasan, ia mengutarakan itu dengan pantun.
“Makan tomat dan minum air, makannya bersama teman hari ini, Alhamdulillah 480 hari khidmat dan pengabdian kami akan berakhir, terimakasih atas kerja sama hebat ini,” singkatnya.
Lebih lanjut, saat ditanya akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Pamekasan, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PKB) Kabupaten itu menjawab belum Bisa memberikan tanggapan. “Buh, masing kurang satu tahun,” pungkasnya. ( azm/man)