Malang, Suara Gong. Sistem pemilu terbuka sudah dilaksanakan sejak tahun 2008, dan berlangsung efektif untuk demokrasi di Indonesia. Jika diubah, kembali ke sistem tertutup, maka ada ratusan ribu calon anggota legislatif yang bakal kehilangan hak konstitusionalnya.
“Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik, calegnya dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2023). “Mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup,” tambah Kahar.
Kahar, mengatakan, Partai Golkar, tetap menginginkan sistem terbuka. Jika memaksakan untuk tertutup, maka para caleg seluruh partai akan meminta ganti rugi.
“Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Bayangkan, 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Kahar, MK tidak perlu mengubah sistem pemilu yang selama ini sudah berjalan secara terbuka. “Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem pemilu, orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” tutupnya.
Sementara itu delapan Fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Golkar merupakan satu dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan penolakan ini. Selain Golkar, tujuh ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR itu. Ketua fraksi itu di antaranya berasal dari PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat. Hanya PDIP yang tidak hadir dalam konferensi pers tersebut karena memang mendukung sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, gugatan terhadap sistem pemilu diajukan oleh kader PDIP, Brian Demas Wicaksono, dan sejumlah orang lainnya sejak tahun lalu. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai. (tmp/rml/eko)