Probolinggo, Suara Gong. Untuk menjamin agar Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas Pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan. Dalam konteks pengawasan Pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses Pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara. Disamping pengawasan secara langsung oleh Bawaslu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantuan pemilu,”ujar Yonki Hendriyanto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/05/2023).
Yonki Hendriyanto melihat adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
“Dewasa ini partisipasi penuh masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengawasan pemilu perlu ditingkatkan dan dioptimalkan lagi. Mengingat tingginya kerawanan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu,”tandasnya.
Selain itu, serta banyaknya anggapan bahwa independensi penyelenggara Pemilu sangat diragukan dan dipertanyakan kredibilitasnya oleh mayoritas masyarakat yang memang melek akan dinamika politik.
Peran relawan pemantau independen yang murni lahir dari masyarakat memegang peranan penting dalam menciptakan pemilu yang berintegritas, karena memang dari sekian banyak pemantau atau pengawas pemilu hanya pemantau independent yang bersih akan kepentingan politik peraktis.
“Kepentingan pemantau independen hanya memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar, bersih jujur dan berintegritas,”ucap Yonki Hendriyanto.
Namun ditengah urgensi keberadaannya, lanjut Yonki Hendriyanto, relawan pemantau pemilu independen justru keberadaan dan fungsinya seakan kurang dioptimalkan oleh penyelenggara pemilu dan negara secara kelembagaan.
Sehingga tak jarang para pemantau independen menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan, mulai dari kendala kekurangan SDM, kurang dilibatkannya para relawan pemantau secara langsung dalam setiap tahapan pemilu, sampai pada kendala kekukrangan amunisi logistik bagi para relawan pemantau indenpenden.
“Keberadaan relawan pemantau independen soalah hanya menjadi rumput liar yang tumbuh namun tidak terawat. Mengingat akan pentingnya keberadaan dan peran relawan pemantau indenpenden dalam suksesi pemilu, khususnya dalam pemilu serentak 2024 nanti,”tuturnya.
Terlebih lagi, fungsinya sebagai pemantau yang bersih akan kepentingan politik praktis serta sebagai penetralisir atau penengah dari penyelenggara yang dibentuk oleh negara dan para peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, sangat dipandang perlu bagi para penyelenggara Pemilu untuk mengoptimalkan keberadaan para relawan dengan melibatkan penuh secara langsung dalam setiap tahapan Pemilu,”terang Yonki Hendriyanto.
Sementara, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq menilai perlu dukungan antar lembaga agar peran dan optimalisasi lembaga pemantau maksimal.
Sebab, bicara pengawasan tak cukup jika dinisbahkan pada Bawaslu saja. “Sehingga dukungan ekstra pada lembaga pemantauan bisa mendorong maksimalnya pengawasan dan penindakan manakala ada pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Baginya, pemantau Pemilu merupakan “Garda Terdepan” dalam membantu proses pengawalan demokrasi. Sebab, tidak mungkin Bawaslu mampu bekerja sendirian dalam mengawasi pemilu. Adanya keterbatasan, baik personel maupun waktu yang dimiliki. Begitu juga pemantau pemilu yang berada di luar sistem.
“Mereka akan sulit mendorong tindak lanjut tanpa peran pengawas pemilu yang memiliki otoritas. Oleh karenanya, kolaborasi antar-kedua elemen akan mampu mendorong sinergitas pengawalan untuk penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” pungkas Muhammad Rofiq. ( hud/man)v