Probolinggo, Suara Gong. Perang terhadap narkoba jenis sabu-sabu, di Kota Probolinggo, terus digedor polres setempat. Hasilnya, lima pengedar dan kurir SS berhasil gulung selama operasi tumpas narkoba 14-25 Agustus 2023 lalu.
‘’Mereka berasal dari jaringan berbeda. Sebagai pengedar dengan profesi pekerja swasta. Total 156 gram sabu-sabu, kita amankan dari para tersangka,’’ ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Wadi Sa’bani, Jumat (01/09/2023).
Masih kata mantan Kasat Intel Polda Metro Jaya itu, lima tersangka masing-masing adalah ZA (47), dengan barang bukti sabu seberat 153 gram, dan AM (26), dengan sabu seberat (0,48) gram. Keduanya warga Kecamatan Mayangan.
Baca Juga : Gaes !!! Warga Buang Sampah Ditepi Jalan, Ini Salah Siapa?
Kemudian DH (33), warga Kelurahan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, dan ME (52), warga Desa Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dari ketiganya diamankan sabu-sabu seberat 2,02 gram, 0,23 gram, dan 0,20 gram.
Sayangnya, sejauh ini petugas belum berhasil membongkar jaringan atau menangkap bandarnya. Kendati demikian, Wadi Sa’bani berjanji, akan terus mengorganisir anggotanya memburu para bos barang haram tersebut.
’’Pemasok masih dalam penyelidikan. Sebagian besar tersangka memang sebagai pengedar. Ada juga yang pengedar sekaligus pemakai,’’ tandasnya.
Data dimiliki polisi, usia produktif sering kali menjadi sasaran peredaran narkoba. Yakni rata-rata remaja. ’’Tapi, itu tidak menutup kemungkinan sampai tingkat pelajar. Namun itu masih dalam proses penyelidikan,’’ tegas Wadi Sa’bani.
Perwira asal Sukabum,i itu meyakini, masih ada jaringan lain yang belum terdeteksi. Buktinya meski beberapa jaringan narkoba terbongkar, Kota Probolinggo, masih belum zero narkoba.
“Untuk menekannya akan melakukan tindakan dan langkah tepat bersama stakeholder terkait. Salah satu bentuknya kampung bebas narkoba,” tuturnya.
Persoalan ekonomi, lanjut dia, menjerumuskan seseorang ke dalam circle narkoba. Dari awalnya pemakai, lalu kecanduan, hingga akhirnya menjadi pengedar.
Para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(hud/eko).