Batu, Suara Gong. Pelaku UMKM dan PKL serta masyarakat Kota Batu dihadapkan dengan kelangkaan LPG 3 kilogram (melon.red) akibat dari beberapa toko yang terlambat mendapatkan supply. Hal ini tentunya membuat masyarakat resah karena mereka harus mendapatkan bahan bakar untuk memasak tersebut di tempat yang jauh.
Ketua PKL Alun-alun Kota Batu Puspita Herdysari membenarkan bahwa beberapa PKL di Alun-alun kesulitan mendapatkan LPG melon. “Beberapa hari ini memang PKL di Alun-alun kesulitan cari LPG melon ini. Tetap bisa dapat namun jaraknya di agen-agen yang cukup jauh,” katanya.
Ketika membeli LPG melon, wanita yang akrab disapa Pipit ini juga mengakui di beberapa tempat harus menunjukkan fotocopy KTP. Hal itu dikatakan toko yang menjual LPG melon mendahulukan pelayanan pada warga di wilayahnya terlebih dahulu.
Dengan permasalahan tersebut pihaknya berharap Pemkot Batu bisa menemukan solusi sehingga LPG melon kembali mudah didapatkan, terlebih bagi pedagang atau bagi yang berhak mendapatkan LPG subsidi tersebut. “Karena bagaimanapun juga beberapa dari orang kecil seperti kami tidak mampu untuk membeli LPG dengan ukuran yang lebih besar,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemilik pangkalan LPG melon kawasan Desa Punten Anis Juniarto menampik adanya keterlambatan pengiriman. “Kalau di tempat saya stok tiap hari aman. Hanya saja, memang ada aturan baru dari Pertamina agar pembeli wajib menunjukkan KTP untuk pendataan,” tuturnya.
Ia menerangkan pembeli yang telah berlangganan di tempatnya harus menunjukkan KTP baik perorangan ataupun toko, dirinya juga telah mendata dengan pendistribusian setiap hari yang bisa mencapai 200-400 tabung perhari. Untuk kesulitan yang tengah terjadi tersebut menurutnya adanya oknum yang melakukan penimbunan.
“Mungkin karena sekarang pakai KTP ada oknum yang beli banyak atau nebas sebelumnya. Sehingga membuat barang yang beredar saat ini sulit didapatkan dan dampaknya pembelinya harus beli ke toko yang ada di daerah lain. Kalau aturan pendataan itu sudah diterapkan sejak Maret lalu untuk menghindari pembelian LPG melon yang dilakukan oleh warga dengan ekonomi menengah keatas, sedangkan peruntukan sebenarnya adalah hak untuk kalangan menengah kebawah,” tandasnya. (rul)