Malang, Suaragong – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo, menerima atas pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Walaupun, adanya pelanggaran disiplin kinerja yang menjadi latar belakang ia dicopot, bukanlah murni kesalahan dirinya semata.
“Ini bermula UHC (Universal Health Coverage). Yang mana itu harus 95 persen dari jumlah penduduk sekitar 2 juta lebih ter cover BPJS,” katanya. “Yang waktu itu masih 75 persen, akhirnya 450.000 orang dimasukkan untuk memenuhi target 95 persen,” lanjutnya Kamis (18/4/2024).
Setelah 450.000 warga dimasukkan, ia mengaku akhirnya terjadi pembengkakan dan memiliki hutang ke BPJS. Selama tiga bulan saja, tak tanggung-tanggung, Pemkab Malang memiliki hutang Rp 87 miliar. Sedangkan anggaran bidang kesehatan dalam setahun, Pemkab Malang menganggarkan hanya sekitar Rp 80 miliar.
“Sebelumnya saya sudah sampat menanyakan, ini uangnya sangat besar, tapi ya sudah. Akhirnya 450.000 dimasukkan,” terangnya saat ditemui di kantornya. Dalam kesempatan yang sama ia membeberkan, sebenarnya, jika berbicara data, warga miskin di Kabupaten Malang tidak sampai 450.000 orang. Sebab, dari sekitar 2 juta penduduk Kabupaten Malang, 10 persen atau sekitar 270.000 orang adalah masuk masyarakat miskin.
“Dan 270.000 orang itu sebenarnya sudah di cover oleh BPJS program BPIN (Penerima Bantuan Iuran Nasional). Karena BPIN melalui Kemensos itu membayari 1.960.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang kurang mampu,” katanya.
Dinsos Harus Bisa Memilah dan Memilih Warga Miskin Kabupaten Malang
Maka, harusnya Dinas Sosial (Dinsos) bisa memilah dan memilih warga miskin Kabupaten Malang. Kemudian memberikan data kepada Dinkes. Karena Dinkes hanya sebagai pelaksana kesehatan.
“Ada berapa yang masuk, kita eksekusi. Ini salah saya dulu tidak ngecek,” katanya. “Tapi tidak apa-apa. Mulai 1 Mei 2024 efektif bukan jadi Kadinkes. Kembali lagi jadi orang bawah menjadi kepala Puskesmas lagi,” katanya.
Saat disinggung, apakah hutang kepada BPJS sudah dibayarkan?, ia mengaku belum. Saat ini masih di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Pemerintah sebenarnya mau membayar, cuman kan harus ada dasar hukumnya. Kenapa kok belum bisa, ya karena belum masuk APBD,” katanya.
Sementara itu, Bupati Malang Rabu (17/4/2024) kemarin menyebut, hanya drg. Wiyanto Wijoyo saja yang dicopot dari jabatannya. Lantaran ia terbukti menganggarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melampaui batas yang telah ditentukan.
“Kepala dinasnya diperiksa Inspektorat dan direkomendasikan diturunkan satu tingkat. Dan hari ini kita berhentikan sebagai kepala dinas,” ujarnya. Namun, Sanusi menegaskan bahwa permasalahan yang dilakukan Kadinkes bukanlah dugaan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan. “Kalau dugaan korupsi tidak. Karena memang itu digunakan untuk kepentingan pembayaran iuran kepesertaan PBID. Sehingga terjadi utang ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (nif/man)