Jakarta, Suaragong – Sejak adanya Covid-19, seluruh negara mewajibkan untuk menggunakan masker ketika berpergian keluar rumah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tingkat penyebaran Covid. Namun mulai senin pekan (26/2/2023), pihak berwenang Makau akan mencabut aturan wajib mengenakan masker di sebagian besar lokasi kecuali transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa daerah lain.
Hal itu disampaikan oleh pihak berwenang Makau sendiri pada Minggu (26/2/2023) dilansir dari ANTARA. “Situasi epidemi di Makau tetap stabil dalam kurun waktu dua bulan,” tulis pemerintah Makau dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, wilayah administrasi khusus China lainnya yaitu Hongkong masih tetap mewajibkan penggunaan masker. Bahkan mereka akan memperpanjang aturan tersebut hingga 8 Maret mendatang.
Baca juga : China Cabut Peraturan Wajib Masker di Lingkungan Sekolah
Hongkong sendiri sebenarnya telah melonggarkan aturan ketat perihal Covid-19 sejak lalu. Namun, aturan penggunaan masker tetaplah wajib diberlakukan. Melansir dari ANTARA, Pemerintah Makau menghimbau agar seseorang yang mengalami gejala seperti flu harus memakai masker ketika berada diluar ruangan. Sedangkan masyarakat juga diminta untuk tetap berjaga-jaga membawa masker saat berpergian. (yun/man)