Batu, Suara Gong
KPU Kota Batu menyatakan 13.451 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ).
Jumlah tersebut didapat dari hasil coklit yang telah dilaksanakan oleh 611 pantarlih sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.Komisioner KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa jumlah 13.451 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Dari total 165.637 data pemilih di Kota Batu dalam Pemilu 2024.
“Untuk data pemilih TMS memang sebanyak 13.451 di Kota Batu. Banyaknya pemilih TMS dikarenakan pemilih pindah TPS sehingga harus di TMS-kan untuk dimasukkan ke TPS baru,” ujar Heru kepada awak media, Minggu (19/3) kemarin.
Lebih lanjut, Ia mejelaskan bahwa data ribuan pemilih yang TMS memang harus dicoret. Karena jika tidak dicoret maka akan ada data pemilih yang ganda. “Kalau tidak dicoret data pemilih akan dobel. Misal data pemilih awal sebenarnya masuk di TPS 5, tapi dia terdaftar di TPS 1. Maka data pemilih di TPS 1 harus di TMS-kan dan dimasukkan ke pemilih potensial baru,” bebernya.
Namun secara umum, banyaknya data pemilih TMS tersebut karena akibat restrukturisasi TPS dari 720 TPS menjadi 611. Itu mengakibatkan banyak data pemilih yang harus dipindahkan ke TPS lain dan mengakibatkan data pemilih TMS.
Dari total 13.451 pemilih TMS tersebut terdiri dari 2.002 data pemilih yang telah meninggal dunia, 37 pemilih ganda, 21 pemilih di bahwa umur, 22 TNI, 6 Polri dan 10.561 salah TPS. Dengan seluruh tercoklit 175.227 data pemilih.”Sementara untuk dinamika dalam pelaksanaan coklit yang dialami pantarlih seperti hp yang tidak support dengan e coklit. Kemudian ada beberapa warga yang tidak mau menemui pantarlih karena dikira penagih utang hingga ojek online,” pungkasnya. ( mf/man)