Type to search

News

Gaes!!! Mengubah Data di KTP Elektronik? Bisa Aja!

Share


Malang, Suaragong – Gaes! Punya KTP elektronik (e-KTP) tapi datanya udah gak update? Atau jangan-jangan e-KTP kamu rusak? Tenang aja, gaes! Ada solusinya kok. Kamu bisa mengubah data di e-KTP dengan mudah dan cepat.

Tapi, sebelum itu, mimin tanya dulu nih. Data apa yang ingin kamu ubah di e-KTP? apakah e-KTP kamu rusak atau masih bagus?

  1. Mengubah Data di E-KTP yang Masih Bagus

Syarat-syarat:

  • Membawa e-KTP asli
  • Membawa fotokopi e-KTP
  • Membawa surat keterangan dari RT/RW
  • Membawa surat nikah/akta cerai/akta lahir (jika ada perubahan data terkair starus pernikahan)
  • Membawa surat keterangan pindah (jika ada perubahan data terkait alamat)

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil di daerah kamu.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Tunggu hingga nomor kamu dipanggil.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengubah data di e-KTP.
  5. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  6. Petugas akan membantu kamu mengisi formulir perubahan petugas.
  7. Tunggu proses pencetakan e-KTP baru.
  8. Selesai! E-KTP kamu dengan data baru sudah siap.

Baca juga: Ayo Yang Mau Tukar Blangko e-KTP, Buruan Ya!

2. Mengganti E-KTP yang Rusak

Syarat-syarat:

  1. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Membawa fotokopi e-KTP (jika ada)
  3. Membawa surat keterangan dari RT/RW
  4. Membawa surat nikah/akta cerai/akta lahir (jika ada perubahan data terkait status pernikahan)
  5. Membawa surat keterangan pindah (jika ada perubahan data terkait alamat)

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil di daerah kamu.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Tunggu hingga nomor kamu dipanggil.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengganti e-KTP yang rusak.
  5. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  6. Petugas akan membantu kamu mengisi formulir permohonan pengganti e-KTP.
  7. Tunggu proses pencetakan e-KTP baru,
  8. Selesai! E-KTP kamu yang baru sudah siap.

Biaya

Mengubah data di e-KTP maupun mengganti yang rusak tidak dipungut biaya. Layanan ini gratis.

Tips

  • Sebaiknya kamu datang ke kantor Disdukcapil pada pagi hari. Biasanya, jam pelayanan pada pagi hari lebih sepi dibandingkan siang hari.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Hal ini untuk menghindari proses yang lama dan berbelit-belit.
  • Pastikan kamu mengisi formulir perubahan data dengan benar dan lengkap.
  • Jangan lupa untuk membawa uang tunai. Meskipun layanan gratis, tapi ada kemungkinan kamu perlu membayar biaya fotokopi atau materai. (yun/man/dny)
    Tags:

    You Might also Like