Probolinggo, Suara Gong. MUI Jawa Timur, mengharamkan praktik dan strategi politik identitas pada pemilu 2024. Fatwa haram ini tertuang dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia, Provinsi Jawa Timur, nomor 1 tahun 2023.
Adanya pihak ditengarai mempolitisasi identitas hingga isu SARA pada perkembangan politik belakangan, menjadi alasan MUI Jatim, segera mengeluarkan fatwa dimaksud.
MUI tak ingin, politik identitas menjadi pemicu gesekan antar masyarakat hingga berujung penghinaan dan perpecahan. Sedangkan landasan hukum fatwa haram, diantaranya terdapat dalam surat QS. al-Hujurat [49]: 11.
Baca Juga : Gaes !!! Inovasi Pemdes Senggreng, Siapkan ‘Wisata Stunting’
Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur, KH. Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, fatwa disampaikan untuk menghindari politik identitas. Harapannya tidak ada opini yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa . “Fatwa ini untuk menghindari politik identitas agar supaya tidak ada opini yang akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).
MUI meminta elit politik tidak menggunakan perbedaan identitas sebagai komoditas politik. MUI juga berharap kontestasi politik tidak menjadi pemicu perpecahan dan konflik horizontal, “Justru yang harus dikedepankan adalah pertarungan ide untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat,” tambah pria akrab disapa KH.Mutawakkil, itu.
Rekomendasi MUI lainnya dalam fatwa dimaksud, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh intrik politik dengan narasi polarisasi dan identitas. MUI meminta semua elemen masyarakat saling mempererat silaturahmi dan komunikasi. (bhj/eko)