Malang, Suara gong – Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui sempat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan.Namun, Richard dipindahkan kembali ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Senin (27/2/2023) malam dilansir dari Kompas.com.Susi menjelaskan kembali bahwa Lapas dihuni oleh lebih banyak tahanan. Sedangkan Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang saja.Dengan dipindahkannya Richard ke Rutan Bareskrim, dinilai lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Richard yang menyandang status sebagai justice collaborator.
“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” ujar Susi kembali.Kepindahan Richard ini dipandang sebagai persiapan bagi anggota Brimob tersebut untuk kembali bertugas. Karena seperti kata Susi, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga dapat mendekatkan Richard kepada instansi asalnya. ( yun/man)