Suaragong.com – Dunia kripto yang terus berkembang pesat kini dihadapkan pada peraturan baru, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan pajak untuk semua jenis transaksi aset kripto.
Kebijakan ini tentu saja akan memberikan dampak yang signifikan bagi para investor dan pelaku pasar kripto.
Pajak Kripto
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan terhadap perdagangan aset kripto akan secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025 mendatang
Menjelang implementasi peraturan baru terkait aset kripto, OJK telah proaktif dengan meluncurkan peta jalan pengembangan industri keuangan digital. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Tanggapan Kepala OJK
Kepala OJK, Hasan Fawzi, melihat potensi besar dari kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan lainnya. Ia menyatakan bahwa kripto dapat menjadi bagian integral dari sistem keuangan masa depan.
Meskipun demikian, ia juga mengakui bahwa penggunaan kripto sebagai agunan bank masih memerlukan kajian lebih mendalam, mengingat karakteristik unik dari aset kripto dan regulasi perbankan yang berlaku saat ini
“Tentu, saat ini hal ini belum menjadi prioritas bagi pengawas perbankan. Namun, kita akan terus memantau perkembangannya ke depan. Selama ini, perbankan kita berfungsi sebagai intermediari, bukan sebagai universal banking,” kata Hasan di Pullman Jakarta, Jumat (9/8/2024). “Jadi, kita perlu terus memantau perkembangan ini bersama rekan-rekan di pengawas perbankan.”
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa meskipun perbankan Indonesia belum berfungsi sebagai universal banking, namun bank dapat berperan penting dalam ekosistem kripto. Bank dapat menjadi penyedia layanan pendukung bagi berbagai aktivitas di dalam ekosistem kripto, seperti menjadi bank kustodian bagi bursa kripto atau penyedia layanan pembayaran bagi para pedagang aset kripto. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif antara sektor perbankan dan industri kripto.
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).