Probolinggo, Suara Gong
Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, sidangkan kasus penganiayaan terhadap wartawan, Selasa (22/8/2023) siang. Bertindak sebagai Hakim Ketua, Mayasari Oktavia. Sedangkan dua hakim anggota lainnya, Rifin Nurhakim Sahetapi, dan Rony Daniel Ricardo. Sementara I GN Agung Wira Anom, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Selain menghadapkan terdakwa Yoyok Suliono, sidang perdana itu juga menghadirkan dua saksi. Yakni Henry Devriza, sebagai saksi korban dan Oktora Nila Sandy (istri Henry Devriza), sebagai saksi a charge peristiwa penganiayaan.
Di depan hakim dan JPU, korban menyatakan, benda digunakan pelaku untuk menganiaya adalah asbak (tempat puntung rokok red). Pukulan keras itu mendarat tepat di pelipis sebelah kiri. Dan akibat hantaman itu, terjadi luka robek sepanjang enam sentimeter. Sesuai bukti visum ditunjukkan JPU.
Masih kata saksi korban, peristiwa penganiayaan, terjadi pada Sabtu (20/5/2023) lalu, sekitar pukul 10:55 WIB. Untuk locus delicti (tempat terjadinya perkara red) di rumahnya, JL. Bengawan Solo, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Baca Juga : Gaes !!! Bisa Ditebak, Pengambilan Nomor Antrean Pengundian Kios dan Los Kisruh
“Yoyok, datang ke rumah bersama tiga temannya. Widodo, Umar, dan Aan. Awalnya Widodo, yang menelepon saya janji ketemuan. Nah saat di rumah itulah Yoyok, marah dan memukul saya,” kata Henry Devriza.
JPU selanjutnya menanyakan penyebab penganiayaan. “Apakah benar penganiayaan terkait berita yang saudara tulis pada sebuah media online?” tanya I GN Agung Wira, seraya menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) berisi keterangan saksi korban.
Sekedar diketahui, terdakwa adalah aktivis lingkungan yang kemudian bekerja di tambang galian C, diduga tidak mengantongi izin resmi. Mendapat pertanyaan JPU, Henry, langsung meng-iyakan “Iya betul. Iya sebelum penganiayaan terjadi, saya menulis berita mengenai galian C,” jawab Henry.
Keterangan yang sama soal penganiayaan juga disampaikan Oktora Nila Sandy. Kronologi pemukulan, dia lihat dari balik jendela pada tembok pemisah antara ruang kamar dan teras rumah. Oktora, bahkan bisa memperagakan dengan detail beberapa adegan pemukulan. “Kalau anda melihat, coba peragakan bagaimana terjadinya pemukulan,” pinta Hakim Mayasari Oktavia, sebelum adegan diperagakan Oktora.
Dalam sidang perdana itu, terdakwa Yoyok Suliono, tidak menyangkal perbuatannya. Ia, bahkan hanya menggelengkan kepala saat hakim memberinya kesempatan menyangkal kronologi pemukulan. “Kalau sudah benar dan tidak ada yang disangkal oleh terdakwa, maka sidang kita lanjutkan Minggu depan,” tutup Mayasari Oktavia sambil mengetuk palu sidang. (eko)