Batu, Suara Gong
Sesuai surat undangan terlampir disampaikan kepada pedagang berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 644l180/422.113.001/2023. Diskoperindag Kota Batu mengundang pedagang pasar relokasi Kota Batu yang bakal menempati kios ataupun los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Surat pemberitahuan tersebut menjelaskan bahwa sehubungan akan dilaksanakannya pengundian Kios/los untuk pedagang Ber-SK/SIHP, maka diberitahukan Kepada semua pedagang yang dimaksud untuk segera mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Sebagai persyaratan yang harus dibawa yaitu : 1. SK/ SIHP ( Surat Ijin Hak Pakai ) Asli dan foto copy 1 |br 2. KTP Asli dan foto copy 1 lembar 3. KK Asli dan foto copy 1 lembar 4. Phas foto 4×6 lembar 5. Menunjukkan bukti Lunas Retribusi (Untuk pedagang yang pembayaran retribusinya langganan/Abonemen) 6. Materai Rp 10.000,1 lembar 7. Jadwal pelaksanaan terlampir. Demikian untuk menjadikan perhatiannya dan disampaikan, terima kasih.
Undangan kepada pedagang tersebut dilakukan secara bertahap mulai Senin (21/8) hingga Jumat (25/8) di PLUT Kota Batu mulai pagi hingga selesai. Di hari pertama Senin (21/8) pedagang yang diundang adalah pedagang kuliner dan apel.
Baca Juga : Gaes !!! Mahasiswa Pertanian UB Meninggal Dunia Saat Mendaki Arjuno
Pedagang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa undangan tersebut bertujuan untuk pembagian nomer yang akan digunakan untuk pengundian kios dan los. Namun dalam pelaksanaannya sempat terjadi kericuhan.
“Tadi itu kami pedagang apel diundang oleh Dinas Pasar secara mendadak untuk datang ke PLUT. Di sana kami diminta untuk membawa beberapa persyaratan untuk mengambil nomer antrian guna pengambilan undian nanti,” ujar salah satu sumber kepada Suaragong.com, Senin (21/08/2023) sore.
Diawal antrian Ia menjelaskan tidak ada masalah. Namun di akhir antrian tiba-tiba petugas menyampaikan bahwa yang boleh mengambil nomor untuk antrean pengundian adalah pedagang apel yang aktif. Sedangkan yang tidak aktif, tidak boleh ambil nomer antrian. Sehingga hal tersebut menimbulkan kericuhan.
“Karena petugas tiba-tiba menyampaikan aturan tersebut membuat pedagang yang masih antri kecewa dan marah. Kemarahan pedagang ini bukannya tanpa alasan. Tapi karena sebelumnya ada pedagang yang tidak aktif sudah mengambil antrian terlebih dahulu,” terangnya.
Akibat hal tersebut kericuhan sempat terjadi, namun kericuhan berhasil dipadamkan setelah petugas meminta agar pedagang kembali lagi besok pagi di PLUT untuk membahas kembali pengambilan antrean nomer untuk pengundian kios dan los. Sementara itu, Kepala Diskoperindag Eko Suhartono saat dikonfirmasi via telephon dan pesan singkat whatsapp, belum menjawab dan hanya dibaca saja, hingga berita ini tayang. (mf/man)