Malang, Suara Gong
Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial RZ, 22, warga Kecamatan Pagelaran, serta HR, 21, dan AV, 25, yang merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Ketiganya ditangkap Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, Minggu 11 Juni 2023. “Ketiga terduga pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” kata Iptu Wahyu Kamis (15/6/2023) kemarin.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Informasi tersebut segera ditindak lanjuti tim Satgas TPPO Polres Malang. “Kemudian melakukan penyamaran serta pemetaan terhadap tempat-tempat yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi prostitusi. Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan bisnis prostitusi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai eksploitasi seksual dibawah bujuk rayu pelaku.
Perempuan tersebut masih berusia 16, 17, dan 19 tahun. Ketiganya diperdaya untuk melayani pria hidung belang dengan dijanjikan keuntungan setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menjabarkan, adapun peran para tersangka yang sudah di tahan anatara lain sebagai berikut.
Tersangka AV misalnya, ia mengaku biasa mengkoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa. Sedangkan RZ dan HR mencari pelanggan dengan menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk memakai jasanya.
Dari bisnis tersebut, AV mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara RZ dan HR mendapatkan komisi masing-masing Rp 50 ribu untuk pelanggan yang dibawanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nif/man)