Malang, Suara Gong. Terbitnya peraturan mengenai pembatasan LPG 3 kg dalam Kepmen No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No.99.K/MG.05/DJM/2023 membuat masyarakat harus bersiap dengan peraturan baru ini.
Di dalam peraturan tersebut konsumen pengguna LPG 3kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat atau secara ringkas berdasarkan KTP.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3kg menjadi tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil saat ini adalah dengan melakukan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang berhak mendapat LPG 3kg.
Program ini sendiri telah dilakukan sejak Maret 2023 lalu dan diharapkan akan selesai pada Desember 2023 ini, data yang dimaksudkan sendiri akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Program ini nantinya akan dilakukan ditingkat sub penyalur (pangkalan), dan nanti registrasi akan dilakukan disana (penyalur). Kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan cukup menunjukkan KTP untuk didata dan dilakukan cross check dengan data P3KE” Ungkap Irto Ginting, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga dikutip dari CNBC Indonesia.
Sesuai dengan rencananya, pemberlakuan peraturan ini sendiri akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Saat ini telah dilakukan ujicoba dibeberapa daerah di Indonesia yaitu Kota Tanggerang, Tanggerang Selatan, Semarang, Batam dan Mataram.
“Bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan penerima paket konversi dari pemerintah masih dapat memanfaatkan LPG 3kg ini. Jadi tidak perlu khawatir karena kami akan benar-benar menyeleksi dengan tepat sasaran” tambahnya.
Rencana inipun cukup menimbulkan kepanikan bagi masyarakat, dimana ada isu bahwa warung kecil kini tidak dapat menjual gas LPG 3kg. Ditambah dengan belum ada sosialisasi mengenai pelaksanaan registasi KTP seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Nah gaes! Kalian jangan khawatir, saat ini kalian masih bisa beli LPG 3kg tanpa KTP! (bil/eko)