Malang, Suara Gong. Satu desa di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang bakal menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Yakni Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. PAW tersebut bakal digelar hari Minggu (23/7/2023) mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, PAW digelar lantaran Kepala Desa (Kades) meninggal dunia. “Selain meninggal bisa juga karena terkena kasus pidana dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Atau uzur lalu mengundurkan diri,” katanya Jumat (21/7/2023).
Saat ini, Eko menyebut pihaknya juga menunggu beberapa desa yang kadesnya meninggal dunia untuk mengajukan PAW kepada Bupati Malang melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga : Gaes !!! Pria 51 Tahun Terlibat Laka dan Tewas di Tempat
Seperti Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang misalnya, di sana Kadesnya meninggal dunia. Kemudian Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang juga meninggal dunia.
Selain itu ada juga Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Kadesnya Meninggal dunia. “Yang terkahir Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang Kadesnya Meninggal,” katanya.
Jika tidak segera dilakukan PAW, sesuai surat Edaran (SE) Mendagri, setelah tanggal 1 November 2023 itu tidak boleh ada pelaksanaan Pilkades. Baik itu PAW maupun Pilkades reguler sampai dengan selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Untuk sementara waktu ini masih satu yaitu Kalipare. Karena ini anggaran PAW dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) jadi harus melihat pembiayaan juga,” tutupnya. ( nif/man)