Batu, Suara Gong
Pengungkaoan dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam menemui babak baru.Penyidik Kejari Kota Batu tetapkan dua orang tersangka. Kini keduanya sudah mendekam dibalik jerusi besi lembaga pemasyarakatan Kota Malang, lantas siapa lagi akan menyusul. Masa cuma rekanan, pejabat Pemkot Batu bagaimana?
Diketahui dua nama tersangka yakni, Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan, kemarin. “Jadi tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan dan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan, dan memalsukan tanda tangan,” ucapnya.
Baca Juga : Gaes !!! Dalam Lima Tahun Terakhir, Perputaran Uang di Bisnis Judi Online Capai Rp190 Triliun
Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kejari Batu. ADP ditahan di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di Lapas Perempuan Malang,” tuturnya.
Meski belum ada keterangan audit BPKP Jatim, penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
“Akibat perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tutupnya.
Perlu diketahui, dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah). (mf/man)