Malang, Suara Gong. Banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengkaji ulang beberapa situs keuangan dan Pinjaman online. Sekitar 1.484 entitas keuangan ilegal telah ditutup sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, mayoritas situs yang ditutup adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga : Gaes! Bintang Panas Mia Khalifa Dukung Palestina
“Jumlah tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2023).
Langkah penutupan telah dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sejak Agustus 2023. Setelah mengkaji 243 entitas serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal. Hasil penelusuran yang dilakukan dari laman (website), domain, aplikasi hingga media sosial.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. ( ind/man)