Malang, Suara Gong. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan Bus Tentrem yang menabrak tiga pengendara motor dan satu Truk Kontainer di area perlintasan kereta api (KA) Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Sang sopir Bus yang bernama Puryono, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (15/9/2023) lalu. “Iya, kejadian pada tanggal 13 September pukul 12.15 WIB di Jalan Raya Singosari telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Kamis (21/9/2023).
Pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2). Selanjutnya penyidik segera mingrimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Gaes !!! Pesta Rakyat, Sediakan Berbagai Aneka Bakso Asyik..
Memang, dalam insiden tersebut, Agnis mengatakan telah merengut dua korban jiwa. Korban pertama atas nama M Panding Utomo warga desa Dengkol, Kecamatan Singosari, pengendara Honda Supra N 5719 EAY. Ia meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada saat kejadian.
Kemudian, korban kedua atas nama Eny Hari Purwati warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari pengendara Honda Vario DK-6925-ADI. Dia meninggal pada tanggal 20 September 2023 lalu di RSSA Kota Malang.
“Sebelumnya sudah melakukan operasi, lalu mengeluarkan cairan yang masuk di bagian perut. Namun pada akhirnya meninggal dunia,” katanya. Sedangkan untuk pengendara Honda Beat N 5341 GJ atas nama Nandaka Bagus Putra warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dinyatakan selamat dan sudah pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di RS Prima Husada.
Dalam kesempatan yang sama Agnis menyebut, sang sopir layak ditetapkan sebagai tersangka lantaran melaju dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di TKP, ada kendaraan Honda Beat N 5341 GJ yang dikendarai Nandaka Bagus Putra berjalan searah didepannya.
“Karena ada rel kereta api dia mengurangi kecepatannya. Lalu Bus yang berjalan dengan kecepatannya 40km per jam dan persenelingnya masuk gigi empat tidak nutut. Injak rem tidak berfungsi,” katanya.
Akhirnya banting setir ke kanan. Namun, dari arah berlawanan ada kendaraan Honda Supra N 5719 EAY yang dikendarai M Panding Utomo dan Honda Vario DK 6925 ADI yang dikendarai Eny Hari Purwati.
Tak berhenti disitu, Bus terus bergerak dan menabrak kontainer L 9626 UI yang dikemudikan Sudarto. Akibat kejadian tersebut pengendara kendaraan Honda Supra N 5719 EAY mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Kota Malang dan Eny Hari Purwati sebagai korban kedua. (ni/man).