Malang, Suara Gong. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang hingga saat ini tengah menginventarisir alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.”Nanti hasilnya, Bawaslu akan mempublish ke masing-masing partai dan stakeholder yang berpihak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi saat dihubungi Rabu (1/11/2023).
Yudi sapaannya menyebut, setelah semuanya tersampaikan, satu minggu hingga dua minggu kebelakang diharapkan bisa dilepas secara sadar. Kalau tidak ditertibkan, pihaknya menyebut akan ia tertibkan.
Baca Juga : Gaes! Krisis Air Bersih, Pemdes Ringinsari Akan Gelar Shalat Istisqo’
Dalam kesempatan yang sama Yudi mengatakan, APK nanti yang akan ditindak meliputi dua hal. Pertama kategori pemasangannya, kedua terkait peraturan PKPU Nomor 15 Pasal 79. Yang mana, saat ini sosialisasi dan pendidikan politik boleh dilakukan. Tapi penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan pemasangan alat peraga tidak diperkenankan.
Makan dari itu, dua kategori ini nantinya, lanjut Yudi, akan jelas pelanggarannya setelah selesai inventarisir. “Total masih belum. Masih terus berproses terus. Harapan kami parpol secara suka rela menurunkan sendiri. Namun yang dipaku di pohon, juga berseliweran di jalan juga bisa ditegakkan oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Dikatakan Yudi, saat ini situasi sudah akan memasuki masa penetapan daftar calon tetap (DCT) kemudian setelah DCT diumumkan, tidak boleh ada sosialisasi, baliho. Apalagi ada kegiatan besar-besaran dengan dikelilingi baliho itu akan menyalahi aturan.
“Itu nanti masuk ranah pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bisa di pidana. Maka harapan saya Parpol mentaati semua proses yang ada. Walaupun memang suasana kampanye pendek,” pungkasnya. (nif/man).