Malang, Suara Gong
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar rapat dengan peserta pemilu, kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang pada Kamis (30/11/2023) siang. Pertemuan itu untuk membahas tahapan kampanye agar pelaksanaan Pemilu nanti berjalan lancar.
“Tertip sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun ketentuan undang-undang lainnya. Jadi kami ingin memastikan salah satunya upaya ini dikhususkan untuk upaya pencegahan,” ujar Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang.
Allam sapaannya mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Termasuk titik lokasi yang boleh di pasangi alat peraga kampanye (APK) dan titik yang tidak boleh di pasangi APK.
Baca juga: Gaes !!! Cegah Bencana Banjir, Tiga Pekan Bersihkan Bendungan Alam Pusung Lading
Karena, kata Allam, di hari pertama kampanye, sudah ada pemasangan yang melanggar. Namun tidak sampai ditindak karena langsung dipindah oleh yang bersangkutan.”Maka hal itu perlu disosialisasikan agar bisa berjalan sesuai PKPU,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Allam menambahkan, sebenarnya, dalam pertemuan itu salah satu Parpol memberikan masukan terkait SE KPU tentang titik pemasangan APK. Katanya, itu terlalu membatasi.
“Nah ini kami akan jembatani, kami komunikasikan kemudian langkah selanjutnya kami diskusikan lebih jauh,” ujarnya. Hal yang lain yang menjadi perhatian dalam rapat ini adalah beberapa ketentuan pemasangan yang harus benar-benar dicermati. Yaitu jangan sampai melanggar estetika dan etika.
“Kami harap tidak memasang lokasi seperti tiang listrik, telpon, jangan di paku di pohon. Harus ada upaya mandiri untuk memasang,” katanya.”Tempat lain seperti sekolah, pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas pemerintah itu kami pertimbangkan untuk dapat dilakukan penindakan lebih cepat,” pungkasnya. (nif/man)