Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi. Ia menjelaskan bahwa banyak dari generasi z ini terjerat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencatat riwayat kredit mereka. “Banyak masyarakat kita, terutama generasi muda, tidak bisa mengajukan kredit untuk KPR misalnya karena terlanjur tersangkut di SLIK.” ungkap Kiki, sapaan akrabnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Kiki mengungkapkan, penyebab utama keterhambatan pengajuan KPR ini adalah utang yang ditunggak dari penggunaan kredit. Selain itu, meskipun pinjaman online legal telah berkembang pesat, data pinjol legal belum sepenuhnya terintegrasi dengan SLIK. Hal tersebut menimbulkan belum adanya pemberian dampak langsung terhadap status kredit di sistem tersebut.
Keluhan terkait kesulitan mendapatkan persetujuan KPR ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI), Joko Suranto, yang mencatat bahwa banyak konsumen gagal membeli rumah karena KPR yang mereka ajukan ditolak oleh bank.
Menanggapi hal tersebut, OJK berupaya melakukan sosialisasi kepada generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Selain itu OJK juga mensosialisasikan tentang memahami dampak dari penggunaan produk finansial jangka pendek. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, generasi muda dapat menghindari jebakan kredit yang merugikan dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan KPR di masa depan.