Jakarta, Suara Gong
Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin Rabu (15/2/2023) tak luput dari peran keluarga Yosua.Hukuman ringan yang diberikan kepada Richard tersebut salah satu pertimbangannya yaitu ketersediaan keluarga Brigadir Yosua memaafkan Richard.
Pada sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan (25/10/2022), Richard pernah bersimpuh di hadapan kedua orang tua Yosua seraya meminta maaf. Itu salah satu kunci vonis majelis hakim menjadi ringan.”Sebagai orang tua, ibu, yang betul-betul berduka berat dengan kepergian anak kami yang sudah dirampas nyawanya. Sebenarnya secara manusia kalian tidak ada hati nurani sedikitpun pada anakku, menyelamatkan anakku.
Tapi kami diajarkan beriman pada Tuhan, saling mengampuni, jadi kami mohon, Nak, darahnya, tangisannya biar Tuhan terima di sisi-Nya,” ujar ibu Brigadir Yosua dalam sidang Oktober lalu dikutip dalam detiknews.Perihal putusan vonis akhir pada Rabu (15/2/2023) kemarin, ibu Brigadir Yosua menerima putusan tersebut. Ia meyakini bahwa vonis yang diberikan majelis hakim merupakan takdir putusan Tuhan. ( yun /man)