Malang, Suara gong – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhan Birgadir J atau Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo. Sidang digelar Senin (13/2/2023).”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/2/2023) dilansir dari Kompas TV.
Dijelaskan oleh majelis hakim, putusan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara serta beberapa surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendengarkan keterangan saksi dan para ahli diberbagi bidang disiplin ilmu.
Keputusan tersebut juga dari pertimbangan paparan penasihat hukum terdakwa dan juga berdasarkan hasil mendengarkan beberapa keterangan. Keterangan tersebut berasal dari saksi, ahli, dan juga beberapa pihak terkait. Hakim vonis Ferdy Sambo ini tak luput juga dari barang bukti, penjelasan, serta tuntutan pidana dan juga perdata terhadap terdakwa. (yun/man)