Type to search

News Peristiwa

Jaksa Agung, Korupsi Pertamina Bisa Dikenakan Hukuman Mati

Share
Jaksa Agung RI Jelaskan Ada Kemungkinan Penjatuhan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina

SUARAGONG.COM – Tidak ingin berspekulasi jauh!. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, menegaskan bahwa ada kemungkinan dijatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Burhanuddin menjelaskan bahwa keputusan mengenai hukuman kepada para tersangka ini akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Korupsi Pertamina: Berpotensi Hukuman Mati berdasarkan Undang-Undang Tipikor & Kondisi Darurat Negara

Kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19 yang dimulai pada 2020.

Menurut Burhanuddin, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang mengatur bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Salah satu kondisi yang bisa memberatkan adalah jika tindak pidana korupsi terjadi ketika negara dalam keadaan darurat.

Pasal tersebut mengatur bahwa pidana mati bisa dijatuhkan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.

Mulai dari bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, kondisi pandemi COVID-19 bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga : Menteri ESDM Bantah Isu Pengoplosan BBM Pertamax oleh Pertamina

Pertimbangan Beratnya Hukuman dalam Situasi Pandemi

Burhanuddin menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan apakah adanya situasi yang memberatkan dalam proses penyidikan.

 “Apakah ada hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan yang dilakukan saat kondisi COVID, tentunya ancaman hukuman akan lebih berat,” ujarnya.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa dalam kondisi seperti ini, hukuman mati mungkin menjadi salah satu pilihan yang bisa diterapkan.

Namun, meskipun memberikan sinyal tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jenis hukuman yang akan dijatuhkan tetap menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut.

 “Bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,”  tambahnya,Kamis (6/3/2025).

Baca Juga : Begini Cara Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Tersangka dan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam diantaranya merupakan petinggi dari anak usaha Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, terdapat juga tiga broker yang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 .

Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ir/aye).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *