SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha rokok ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Kasus Cukai Bergulir, Pengusaha Rokok Jatim dan Jateng Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha rokok, Muhammad Suryo, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (3/4/2026).
“KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, keterangan para saksi, termasuk dari kalangan pengusaha rokok, sangat penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami proses pengurusan cukai di lapangan, termasuk kemungkinan adanya praktik penyimpangan.
“Dari pemeriksaan kepada para pengusaha rokok didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan. Kami ingin melihat apakah ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.
Telusuri Aliran Dana dan Temuan Uang
Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan dari hasil penggeledahan. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, KPK menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai.
Uang tersebut disebut berasal dari perusahaan yang berhubungan dengan pengurusan cukai di lingkungan DJBC. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana dalam praktik yang tengah diselidiki.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu pihak, melainkan sejumlah pengusaha rokok dari berbagai daerah untuk mendapatkan gambaran utuh terkait praktik di sektor cukai.
Baca Juga : OTT Lagi! KPK “Sapu Bersih” di Pantura, Bupati Pekalongan Ikut Diamankan
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta. Selain dugaan suap terkait importasi, penyidik juga mengembangkan perkara ke sektor kepabeanan dan cukai.
Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
KPK juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam sistem cukai, mengingat pungutan pada komoditas seperti rokok memiliki peran strategis, baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Lembaga antirasuah itu pun mengimbau seluruh saksi untuk kooperatif dalam proses hukum.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, memenuhi panggilan penyidik,” tegas Budi. (Aye/sg)













