Type to search

News

Kementerian ATR/BPN Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah untuk Proyek Tiga Juta Rumah

Share
Kementerian ATR/BPN mengalokasikan tanah terlantar seluas 79 ribu hektare

SUARAGONG.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN mengalokasikan tanah terlantar seluas 79 ribu hektare. Lahan ini diambil dari total potensi tanah terlantar sebanyak 1,3 juta hektare. Tanah Tersebut terdiri dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pengelolaan (HPL) yang telah habis masa berlakunya.

“Dari potensi ini, sebanyak 854.662 hektare sudah terindikasi terlantar dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) di Bandung, Sabtu (7/12).

Dukungan Penuh untuk Pengembang

Menteri Nusron juga menyoroti enam aspek pertanahan yang berhubungan langsung dengan pengembang dan masyarakat dalam mendukung pembangunan perumahan. Enam aspek tersebut meliputi:

  1. Penyediaan tanah.
  2. Sertifikasi tanah.
  3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
  4. Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
  5. Hak Tanggungan.
  6. Roya.

Ia menekankan pentingnya pelaku usaha properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan. “Saat ini baru ada 553 RDTR dari target 2.000. Kami mendorong kepala daerah terpilih untuk mempercepat penyusunan RDTR,” tegasnya.

Kendali Pemanfaatan Lahan dan Swasembada Pangan

Menteri Nusron menyoroti alih fungsi lahan sawah yang mencapai 100-150 ribu hektare per tahun. Yang dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan. Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dalam peraturan ini, sawah yang dialihfungsikan harus digantikan dengan sawah baru. Jika ketersediaan lahan di suatu provinsi terbatas, maka lahan pengganti bisa diusulkan dari provinsi lain,” paparnya, dengan target penyelesaian regulasi di awal 2025.

Baca Juga : Gaes !!! Gotong Royong Wujudkan Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen melakukan transformasi layanan, termasuk sertifikasi tanah, pengurusan Hak Tanggungan, dan Roya, untuk meminimalkan praktik pungutan liar. “Kami akan terus memperbaiki layanan ini, meski memerlukan waktu untuk merapikan proses yang ada,” ujar Nusron.

Rakernas ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, beserta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan rumah, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat luas. (Aye/SG).

Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *