Daftar Isi
Nasional, Suaragong.com – Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menghadirkan momen menarik. Dua terdakwa, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara tegas menolak seluruh keterangan Jokowi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Seluruh Keterangan Jokowi
Penolakan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Suryo menyatakan keberatannya karena menilai sejumlah jawaban Jokowi tidak menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum. Ia juga menganggap beberapa keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan hal yang dipertanyakan.
“Menolak, menolak (keterangan saksi),” jawab Roy saat ditanya Hakim Ketua Christina Endarwati mengenai tanggapannya terhadap kesaksian Jokowi.
Tak hanya menolak keterangan saksi, Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, kembali menjalani pemeriksaan secara independen di laboratorium forensik Polri.
Menurutnya, pengujian ulang diperlukan karena masih terdapat keraguan terhadap barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Dokter Tifa Ikut Tolak Kesaksian Jokowi
Sikap serupa juga disampaikan Dokter Tifa. Ia menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi dengan alasan haknya sebagai warga negara tidak diberikan sebagaimana mestinya.
“Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi,” kata Tifa.
Setelah mendengar tanggapan kedua terdakwa, Hakim Christina kemudian memastikan kembali sikap Jokowi terhadap keterangan yang telah disampaikannya.
Jokowi menjawab singkat bahwa dirinya tetap pada keterangan yang sudah diberikan dalam persidangan.
“Cukup, Yang Mulia,” tutup Jokowi.
Sidang Berikutnya Hadirkan Saksi JPU
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Sejumlah nama telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, termasuk Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono.
Syarif diketahui merupakan ajudan pribadi Jokowi yang melaporkan temuan konten digital bermasalah kepada mantan presiden tersebut.
Sementara itu, Aiman merupakan Pemimpin Redaksi iNews yang turut terseret dalam polemik melalui program Rakyat Bersuara. Dalam salah satu episode program tersebut, Dokter Tifa hadir sebagai narasumber dan menyampaikan analisis serta pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Aiman dijadwalkan memberikan kesaksian pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. Karena itu, JPU kembali menjadwalkannya untuk persidangan berikutnya.
Dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan jaksa.







