MADIUN, SUARAGONG.COM – Kota Madiun kembali menorehkan prestasi dalam pelayanan publik dengan meraih nilai tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Dengan perolehan nilai 95,5, Kota Madiun mengalami peningkatan signifikan sebesar 1,91 poin dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencatatkan 93,59. Hasil ini membawa Kota Madiun masuk dalam kategori A dengan zona hijau, menandakan kinerja pelayanan publik yang sangat baik.
Keputusan tersebut diumumkan pada 25 November 2024 melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia No. 252/2024. Kota Madiun kini tercatat sebagai salah satu dari 25 kota/kabupaten di Indonesia dengan nilai KPPP tertinggi. Ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Mantan Dandim Daftar Bakal Cawali DPC PDI Perjuangan Madiun
Penilaian KPPP mengukur sejauh mana Pemerintah Kota Madiun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam hal ketepatan waktu dalam layanan administrasi. Ombudsman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP, misalnya, jika sebuah layanan administrasi harus selesai dalam waktu 24 jam, maka penilaian akan mengevaluasi apakah waktu tersebut benar-benar dipatuhi.
Proses penilaian dilakukan secara ketat dan independen, dengan memilih OPD yang dinilai secara acak. Hal ini memastikan tidak ada pengaturan atau pengaruh dalam penilaian. OPD yang menjadi objek penilaian juga berubah setiap tahunnya, menjamin pemeriksaan yang adil untuk semua layanan publik.
Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Madiun untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menjadi motivasi untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news