Malang, Suara Gong
Aktivitas pembangunan gedung milik perusahaan karoseri diprotes Yayasan Pondok Pesantren (ponpes) tepatnya di jalan Semeru Dilem Kepanjen.
“Sampai saat ini belum ada sosialisasi, pemberitahuan atau ijin kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan gedung tersebut”,ujar Yogi, salahsatu pengurus yayasan.Kamis ( 26/1/2023).
![](https://suaragong.com/wp-content/uploads/2023/01/6e3c8f5a-2718-4290-86a6-e0b4498e9102-1.jpg)
“Apalagi berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan, tentu aktivitas pembangunan tersebut menggangu kenyamanan proses belajar mengajar”, tambahnya.
Selasa kemarin petugas Satpol PP datang ke lokasi, sempat berhenti namun hingga berita ini diturunkan aktivitas kerja tetap berlanjut.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) no 16 Tahun 2021, mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan ijin di dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(ded)