Site icon Suara Gong

Gaes !!! MK Tegaskan KPK Bisa Usut Kasus Korupsi Militer Hingga Putusan Final

MK menetapkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau TNI.

SUARAGONG.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini menguatkan peran KPK hingga tahap putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), asalkan kasus tersebut sejak awal ditangani oleh KPK.

Putusan Penting dalam Sidang MK

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Jumat, 29 November 2024, di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta Pusat. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, seperti dilansir Antara.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 30/2002). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

Perubahan Wewenang KPK

Sebelumnya, Pasal 42 UU 30/2002 hanya mengatur bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer apabila dilakukan bersama pihak lain yang tunduk pada peradilan umum. Pasal tersebut berbunyi:

“KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

Artinya, sebelum uji materi ini dikabulkan, kasus korupsi yang melibatkan anggota militer hanya dapat diusut oleh peradilan militer dan peradilan umum sesuai dengan yurisdiksinya masing-masing.

Baca juga : OTT KPK: Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Pemerasan

Dampak Putusan

Dengan putusan baru ini, KPK mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan militer. Kewenangan ini mencakup seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga pengadilan, selama kasusnya ditangani sejak awal oleh KPK.

Keputusan MK ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk di lingkungan militer, yang sebelumnya memiliki batasan yurisdiksi. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news

 

Exit mobile version