SUARAGONG.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2025. Dalam skema tersebut, pemerintah akan menggunakan metode blending, yakni kombinasi antara subsidi langsung berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi barang atau komoditas.
Namun, pernyataan Bahlil yang menyebutkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi memicu perdebatan. Menurutnya, ojol dikategorikan sebagai usaha yang tidak semestinya mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.
“Ojek online itu usaha. Masa usaha diberikan subsidi?” ujar Bahlil, seperti dilansir Tempo, Kamis (28/11/2024).
Ojol Tidak Masuk Daftar
Bahlil juga menyoroti fakta bahwa sebagian pengemudi ojol tidak menggunakan motor milik pribadi, melainkan menyewa kendaraan dari pihak lain. “Ada pengemudi yang bawa motor sendiri, tetapi banyak juga yang hanya menjalankan motor milik orang lain,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah keputusan ini didasarkan pada kepemilikan kendaraan atau jika seluruh pengemudi ojol akan dikecualikan tanpa pengecualian.
Baca juga : Anggota Polisi Diduga Tembak Siswa Paskibra, Aipda R Ditahan dan Jadi Tersangka
Potensi Demo Besar-besaran
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai keputusan ini berpotensi memicu aksi protes besar-besaran dari komunitas ojol. Igun menyebutkan, sejak 2018, pihaknya telah meminta agar ojol diakui sebagai bagian dari transportasi publik untuk mendapatkan hak subsidi BBM.
“Jika pemerintah mencabut hak subsidi BBM kami, ini bisa menjadi isu besar. Jumlah pengemudi ojol mencapai sekitar 4 juta di seluruh Indonesia, dan sebanyak itu pula yang mungkin akan turun ke jalan jika hak mereka tidak diperhatikan,” tegas Igun, seperti dilaporkan Bisnis pada Kamis (28/11/2024).
Igun juga menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib para pengemudi ojol yang menggantungkan hidup mereka pada kendaraan bermotor.
Keputusan ini masih menjadi perhatian publik, terutama dari komunitas ojol yang merasa hak mereka sebagai bagian dari sektor transportasi tidak diakui. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news