Malang, Suaragong.com – Polres Malang bersama jajaran polsek di wilayah Kabupaten Malang berhasil mengamankan 129 tersangka dari pengungkapan 273 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut menyasar berbagai potensi kejahatan jalanan dan konvensional. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.
Operasi Sikat Semeru 2026: 273 Kasus dan 129 tersangka
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menjelaskan bahwa capaian pengungkapan kasus tersebut melampaui target operasi awal yang ditetapkan sebanyak 10 target kasus. Hasil ini menempatkan Polres Malang beserta polsek jajaran sebagai jajaran dengan pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus. Serta menetapkan 129 tersangka,” kata Rulian dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan beragam modus operandi yang dilancarkan para pelaku. Pada kasus pencurian, pelaku umumnya merusak kunci pintu dan menyasar tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang tempat penyimpanan hasil panen.
Sementara untuk kasus curanmor, modus yang digunakan bervariasi dari pembobolan kunci gembok hingga penggunaan kunci palsu. Polisi juga mendapati adanya kasus curanmor yang memanfaatkan relasi kedekatan antara korban dan pelaku.
“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal, termasuk hubungan rekan kerja,” ungkap Rulian.
Baca Juga : Operasi Cipta Kondisi Polres Malang: 2.307 Botol Miras Ilegal Disita
Pengungkapan Kasus Menonjol dan Penerapan Pasal
Salah satu penanganan kasus menonjol yang menjadi perhatian dalam operasi ini melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Tersangka J diduga terlibat dalam aksi kejahatan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari, dengan estimasi kerugian korban menembus angka Rp80 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai kategori tindak pidana yang dilakukan:
- Pencurian Biasa: Dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Curat & Curanmor: Dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Curas: Dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Sajam: Kasus penyalahgunaan senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Kapolres Malang juga menyerahkan secara langsung barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil sitaan kepada para pemilik resminya.
Rulian mengapresiasi soliditas jajaran Satreskrim, polsek, serta keaktifan masyarakat dalam memberikan pasokan informasi. Pihaknya mengimbau warga Malang untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat bebas pulsa 110 yang beroperasi 24 jam. (Hms/Aye/sg)







