SUARAGONG.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan Aipda R, seorang anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan untuk Pemeriksaan Intensif
Aipda R kini menjalani penempatan khusus di Polda Jateng selama 20 hari. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, yang menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan oleh Bidpropam.
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng. Yang bersangkutan ditempatkan secara khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” ujar Artanto di Semarang, Rabu (27/11/2024).
Status: Tersangka dalam Hukum Pidana
Dalam konteks kode etik kepolisian, Aipda R disebut sebagai “terperiksa.” Namun, menurut hukum pidana, ia telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Kombes Artanto menjelaskan bahwa Aipda R diduga melanggar aturan hukum berdasarkan bukti awal yang cukup.
Baca juga : Polisi Spanyol Ditangkap: Temuan Rp334,6, Diduga Terlibat Jaringan Kokain
Alasan Penahanan: Tindakan Berlebihan
Penahanan terhadap Aipda R dilakukan atas dugaan tindakan berlebihan (excessive action) saat bertugas. Ia juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan menjalani proses sidang karena melakukan kegiatan yang berlebihan,” tambah Artanto.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang sangat serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news