SUARAGONG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM Jatim), menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Kelembagaan Koperasi dan UMKM Jawa Timur (Jatim) 2024. Acara ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Pemprov Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota. Serta memberikan wawasan terkait kebijakan kelembagaan koperasi dan UMKM. Acara ini dilaksanakan di Kota Surabaya.
Menurut laman resmi Diskop UKM Jatim pada Kamis (28/11/2024). Diungapkan jika salah satu fokus utama rapat adalah pembahasan tata cara pembubaran koperasi yang tidak aktif. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi UKM RI per Oktober 2024. Tercarat terdapat 16.163 koperasi tidak aktif dari total 37.743 koperasi berbadan hukum di Jawa Timur.
Faktor Penyebab Koperasi Jatim Tidak Aktif
Nanang menjelaskan bahwa koperasi dinyatakan tidak aktif karena beberapa alasan. Seperti tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, tidak ada aktivitas usaha, hingga sulit ditemukan atau dihubungi.
“Koperasi nonaktif yang tetap beroperasi, apalagi melakukan pelanggaran seperti penyaluran dana ilegal, harus segera dibubarkan secara hukum,” tegas Nanang.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi aktif didorong untuk rutin menggelar RAT sesuai amanat undang-undang dan mengajukan sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK).
Pentingnya Standarisasi untuk Peningkatan Daya Saing
Ketua DPW Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) Jatim, Sofie Kusminarsih, menekankan bahwa standarisasi sangat penting bagi koperasi dan UMKM untuk meningkatkan daya saing. Standarisasi meliputi produk, sistem manajemen, hingga proses kerja, yang kemudian diakui melalui sertifikasi.
“Koperasi bermutu adalah yang sustainable, produktif, efektif, dan mampu meningkatkan manfaat bagi masyarakat. Dengan standarisasi manajemen dan produk yang ber-SNI, akan terbentuk rantai kepercayaan yang memperkuat koperasi di pasar internasional,” jelas Sofie.
Mediasi sebagai Solusi Konflik Koperasi
Seiring pertumbuhan koperasi, potensi konflik internal juga meningkat. Wakil Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government (JSLG), Hesti Armiwulan, menggarisbawahi pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 dan No. 3 Tahun 2022, konflik koperasi dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi, baik secara langsung maupun elektronik.
“Koperasi itu unik karena melibatkan banyak anggota dengan peran setara. Oleh karena itu, mediasi menjadi strategi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa di lingkungan koperasi,” ujar Hesti.
Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI), juga memaparkan materi tentang koperasi model multi pihak dan strategi rebranding koperasi. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan koperasi lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan menarik minat generasi muda.
Rapat koordinasi ini menjadi salah satu langkah strategis Jawa Timur dalam memperkuat peran kelembagaan koperasi dan UMKM sebagai pilar penting perekonomian daerah. (Aye/SG).
Baca Juga: Gaes !!! Perayaan Hari Koperasi Nasional di Lumajang