Suaragong – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bakal menindak tegas pelaku perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Sanksinya bisa sampai terancam cabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) jika terbukti bersalah. Terutama untuk kasus perundungan berat. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan bakal bervariasi tergantung pada tingkat perundungan yang dilakukan.
Nadia memaparkan, sanksi yang diberikan terhadap pelaku perundungan ini mengikuti kriteria dari yang ringan hingga berat. Misalnya, kalau pelakunya adalah dokter yang bekerja di rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, mereka bisa mendapatkan teguran, penundaan kenaikan pangkat. Atau bahkan pemecatan jika terbukti melakukan perundungan berat. Untuk dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksinya bisa berupa pemutusan kontrak atau pemecatan dari ASN. Sementara untuk mahasiswa PPDS yang melakukan perundungan, mereka bisa dikembalikan ke fakultas kedokterannya untuk mendapat pembinaan.
“Kalau mahasiswa PPDS yang ketahuan melakukan perundungan, bisa kena sanksi kayak nggak boleh melanjutkan pendidikan selama satu atau beberapa semester. Atau bahkan nggak boleh praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.” Kata Nadia saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Laporan Akan Diteruskan ke RS atau Kampus
Kemenkes juga akan meneruskan laporan perundungan ini ke rumah sakit atau universitas terkait jika perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal Kemenkes. Nadia menjelaskan, Kemenkes akan mengirimkan surat ke rumah sakit atau universitas yang bersangkutan. Tanpa menyebutkan identitas pelapor, tapi tetap menjelaskan detail kasusnya.
“Kalau kasusnya terjadi di rumah sakit yang milik universitas, kami akan kirim surat bahwa ada laporan ini. Dengan menjelaskan kasusnya ada di program studi mana. Tapi tanpa menyebutkan identitas pelapor.” Jelas Nadia.
Kebijakan ini juga berlaku untuk rumah sakit yang berada di bawah pemerintah daerah. Nadia menambahkan, kalau pemerintah daerah membutuhkan bantuan dari Kemenkes, mereka bisa meminta secara resmi, dan Kemenkes pasti akan membantu. Tapi kalau tidak ada permintaan resmi, Kemenkes tidak bisa terlibat lebih jauh karena itu di luar kewenangannya.
Baca juga: Tips Parenting Agar Anak Tidak Menjadi Tukang Bully!
Penghentian Sementara Sebagai Langkah Tegas
Khusus untuk kasus perundungan yang menimpa mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari, Kemenkes telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara wahana pendidikan di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Nadia menjelaskan bahwa penghentian sementara ini sudah berlangsung sekitar dua minggu, dan sampai saat ini aktivitas pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi belum dibuka kembali.
“Jadi kita nggak menghentikan program studinya, karena itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kita hentikan adalah wahana atau tempat pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi. Ini sudah berjalan kurang lebih dua minggu, dan sampai saat ini belum ada pembukaan kembali,” tutup Nadia.
Langkah Kemenkes ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran, dengan harapan bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif bagi semua peserta pendidikan dokter spesialis. (rfr)