Jakarta, Suaragong – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau agar polemik terkait surat edaran mengenai penayangan adzan Maghrib dalam bentuk teks berjalan (running text) di televisi tidak diperpanjang. Edaran tersebut terkait dengan siaran langsung misa bersama Paus Fransiskus yang dijadwalkan pada Kamis, 5 September 2024. Budi menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan kepada stasiun televisi dan bukan instruksi yang harus diikuti.
“Jangan dipolemikkan, [sifatnya] mengimbau kan itu.” Kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Budi Arie juga menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut mengenai edaran tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Kementerian Agama (Kemenag). Karena permintaan untuk menayangkan adzan Maghrib dalam bentuk running text datang dari Kemenag.
“Itu permintaan Kementerian Agama.” Ujar Budi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, turut menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kominfo hanya meneruskan surat dari Kemenag. Ia menekankan bahwa keputusan final mengenai penayangan adzan dalam bentuk running text diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga penyiaran.
“Yang perlu dipahami adalah ini merupakan sebuah imbauan untuk TV dapat mengganti adzan dengan running text. Apakah televisi harus melakukannya? Tidak. Tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing.” Kata Prabu saat ditemui di Jakarta Pusat pada Rabu, 4 September 2024.
Penayangan Adzan Diganti dengan Running Text
Prabu juga menegaskan bahwa yang dimaksud dalam edaran tersebut bukanlah mengganti kalimat adzan itu sendiri. Melainkan pengingat waktu shalat yang biasanya ditandai dengan penayangan adzan di televisi. Dalam situasi tertentu, seperti adanya peristiwa penting, lembaga penyiaran dapat mengganti penayangan adzan dengan running text.
“Bukan adzan jadi running text, enggak. Menggantikan waktu adzan, pengingat waktu adzan jadi running text.” Jelas Prabu.
Ia juga mencontohkan bahwa sebelumnya beberapa lembaga penyiaran sudah pernah menerapkan kebijakan serupa saat ada peristiwa penting yang berlangsung pada waktu-waktu adzan, terutama pada saat Maghrib.
“Misalnya ketika ada peristiwa penting di sela-sela waktu adzan terutama di Maghrib. Itu kan beberapa TV juga bisa tidak menayangkan adzan.” Tambahnya.
Baca juga: Aplikasi Bigo Live Bakal Di Blokir Kominfo
Surat Edaran Berawal Dari Kemenag
Adanya surat edaran ini bermula dari surat Kemenag dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman. Surat tersebut menyampaikan bahwa Misa Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta, akan disiarkan langsung di televisi nasional pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Kemenag dalam suratnya menyarankan agar seluruh televisi nasional menyiarkan Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus tersebut tanpa gangguan. Namun, mereka juga meminta agar adzan Maghrib tetap disiarkan meskipun hanya dalam bentuk teks berjalan atau running text.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Adzan Maghrib dapat dilakukan dengan running text.” Bunyi surat tersebut.
“Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV.” Tambahnya.
Juru Bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto, membenarkan surat yang dikirim oleh Kemenag ke Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarlembaga negara. Sunanto menegaskan bahwa umat Katolik di seluruh Indonesia tentunya ingin mengikuti misa bersama Paus Fransiskus, dan siaran televisi menjadi salah satu cara untuk memungkinkan hal tersebut mengingat tidak semua umat Katolik bisa hadir langsung di Stadion GBK.
“Kita tidak menghilangkan pemberitahuan adzan. Tapi kan kita hanya menyampaikan diganti dengan teks karena pertama bahwa Misa Paus yang disiarkan di TV itu akan diikuti oleh umat Katolik se-Indonesia.” Pungkas Sunanto. (rfr)