SUARAGONG.COM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi masih menjadi musuh bersama yang merongrong stabilitas ekonomi daerah. Merespons tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bergerak taktis memperkuat barisan pengawasan hingga ke level akar rumput (RT/RW). Guna mempersempit ruang gerak mafia rokok bodong. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si, saat membuka acara Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6/2026) siang. Sekda Kab Malang Serukan Lapor bila menemukan Rokok Ilegal.
Rokok Ilegal Rugikan Negara, Sekda Kab Malang Minta RT/RW Se-Jabung Aktif Melapor
Di hadapan para ratusan anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, dan pedagang rokok asal Kecamatan Jabung, Sekda menyerukan gerakan aktif pelaporan dari masyarakat. Bila Menemukan rokok ilegal segera melapor!
“Apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang. Jangan ragu, gas lapor!” tegas Budiar Anwar, Kamis (25/06/2026).
Agenda sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman. Perwakilan Bea Cukai Jatim II, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, serta jajaran Forkopimcam Jabung.
Manfaat Nyata DBHCHT: Dari Fasilitas Kesehatan hingga Kesejahteraan Warga
Dalam penjelasannya, Sekda Budiar Anwar mengedukasi peserta mengenai betapa pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk dijaga. Ia menjelaskan bahwa dana insentif yang diterima oleh Pemkab Malang bersumber dari setoran cukai perusahaan rokok yang legal dan taat aturan.
Jika peredaran rokok ilegal marak, maka otomatis jatah DBHCHT untuk Kabupaten Malang akan terjun merosot gaes. Yang mana hal itu bakal merugikan bagi hajat hidup orang banyak.
“Dana tersebut (DBHCHT) selama ini telah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten Malang. Antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, jaminan bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” Jelas Sekda.
Selain membobol penerimaan dari negara, rokok polos No-Cukai ini juga bisa loh menciptakan iklim kompetisi bisnis yang tidak sehat. Hal ini berpotensi merusak stabilitas ekonomi makro di tingkat desa.
Satlinmas, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi ‘Mata dan Telinga’ Pemerintah
Pemkab Malang menempatkan elemen Satlinmas, perangkat desa, hingga ketua RT/RW di Kecamatan Jabung sebagai aktor utamanya nih. Merekalah aktor atau garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan warga untuk sosialisasi dan edukasi. Mereka diminta menjadi agen sekaligus informan jika mencium aroma transaksi rokok ilegal di wilayahnya.
- Satlinmas: Berperan menjaga ketertiban umum dan melakukan deteksi dini potensi pelanggaran aturan di desa.
- Perangkat Desa & RT/RW: Berperan mengedukasi warga mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal (misal: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas).
Pesan Tegas untuk Pedagang: Jual yang Legal Saja!
Tak luput, Budiar Anwar memberikan wanti-wanti khusus kepada para pemilik toko kelontong dan pedagang rokok eceran agar lebih selektif dalam menerima pasokan barang dari sales.
“Kepada para pedagang rokok, saya berpesan agar Bapak dan Ibu sekalian senantiasa memastikan bahwa produk yang diperjualbelikan merupakan produk legal yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, kita turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” tandasnya.
Melalui sosialisasi intensif ini, Pemkab Malang berharap sinergi antara regulasi Bea Cukai Jatim II dan kesadaran hukum warga Jabung dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan di bumi Kabupaten Malang. (Aye/sg)










