Malang, Suaragong – Pemkot Probolinggo, bakal mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp1 Milyar lebih, untuk seragam sekolah gratis. Jadwal penyerapannya pada 2024 mendatang. Besaran angka itu, untuk memenuhi kebutuhan 1.660 siswa SD dan SMP se Kota Probolinggo.
Sedangkan kewenangan melaksanakan pengadaan program ini, ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota setempat.
Dari 1.660 siswa, jika dirinci, siswa SD kategori tidak mampu, sebanyak 750 anak. Mereka akan menerima dua stel seragam senilai Rp300 Ribu. Total anggaran untuk ini mencapai Rp 450 juta.
Sedangkan siswa SMP tidak mampu mencapai 910 anak. Mereka akan menerima seragam senilai Rp 350 ribu. Total anggaran untuk kebutuhan dimaksud mencapai Rp 637 juta.
”Seragam gratis hanya bagi siswa yang tidak mampu, sesuai data keluarga tidak mampu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah, Kamis (10/08/2023).
Realisasi program itu sendiri, lanjut dia, tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), APBD 2024 Kota Probolinggo.
“Kebijakan ini sesuai pendampingan dari Kejari Kota Probolinggo. Menurutnya, siswa tidak mampu yang berhak mendapatkan seragam gratis tidak hanya didasarkan pada data di DTKS,” imbuh Siti Romlah.
Untuk menghindari salah sasaran penerima program tersebut, data pengajuan dari siswa tidak mampu akan disinkronkan dengan data di dalam DTKS.
”Karena kesulitan untuk memilah data siswa kurang mampu dalam DTKS, maka kami siapkan form pengajuan di tiap lembaga sekolah. Jadi, siswa bersangkutan mengajukan form bantuan seragam gratis tersebut,” ucap Siti Romlah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, menyambut baik rencana tersebut. Namun, yang perlu dicermati dasar pemberian bantuan harus menyesuaikan data DTKS. Bukan Kartu Pendalungan.
Apalagi peserta didik yang mendapatkan seragam gratis tersebut bukan peserta didik yang baru masuk sekolah. Tapi mereka yang sudah kelas dua dan tiga.
”Kami berharap, nantinya ada kajian untuk payung hukum tentang pemberian seragam gratis bagi peserta didik yang baru masuk sekolah. Karena seragam gratis itu paling dibutuhkan untuk peserta didik baru masuk sekolah. Baik itu SD maupun SMP,” pungkasnya. (hud/eko)