Malang, Suaragong.com – Komisi III DPRD Kabupaten Malang terus mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Vaganza, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengawalan ini dilakukan guna merespons aduan warga yang membutuhkan kepastian hukum serta perbaikan infrastruktur di lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga Polaman Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang Terkait Pembangunan SNT
Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang. Rapat ini merupakan pertemuan kedua setelah RDPU pertama dilaksanakan satu bulan sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengembang Perumahan Vaganza belum juga menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Padahal, kawasan pemukiman tersebut telah berdiri cukup lama.
“Warga membutuhkan kehadiran Pemerintah Kabupaten Malang. Namun, untuk penyerahan perumahan ini memang harus ada penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Malang dalam kondisi baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tantri.
Rapat kerja tersebut turut menghadirkan instansi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, hingga Bidang Hukum Pemkab Malang.
Ditemukan Selisih Luas Tanah
Berdasarkan kajian dan peninjauan langsung ke lokasi perumahan oleh tim gabungan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data berupa selisih luas lahan PSU sebesar 4.063 meter persegi. Atas temuan tersebut, Komisi III merekomendasikan skema timeline penanganan secara bertahap.
BPN diberi target waktu satu bulan untuk melakukan pengukuran ulang. Setelah pengukuran dari BPN rampung, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Cipta Karya dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan juga dilakukan guna mendapatkan legal opinion agar pengambilan keputusan terhindar dari kekeliruan hukum.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Panggil PT Indiratex Spindo Terkait Pemagaran Saluran Irigasi di Singosari
Kemanfaatan Bagi Warga dan Sebagai Fasum
Di sisi lain, inspeksi lapangan juga mengungkapkan adanya tiga titik fasilitas umum (fasum) yang dikuasai secara sepihak oleh oknum warga. Komisi III meminta agar bangunan di atas fasum tersebut segera ditindaklanjuti dan dibongkar agar fungsinya kembali normal.
Tantri menambahkan bahwa pihak pengembang pada dasarnya menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan PSU begitu penyesuaian selisih luas tanah selesai. Penyerahan ini dinilai krusial karena menentukan legalitas serta perawatan aset.
“Kalau aset sudah diserahkan ke kabupaten, pemerintah baru bisa membantu alokasi perbaikan. Tapi selama belum diserahkan, seluruh perbaikan infrastruktur seperti jalan masih menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya. (Aye/sg)










