Malang, Suaragong.com – Rencana alokasi lahan untuk proyek Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Dusun Polaman, Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Warga Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Minta Kepastian Ekonomi atas Lahan Proyek SNT
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menerangkan bahwa SNT merupakan program percontohan dari pemerintah pusat yang memadukan jenjang SMP dan SMA. Proyek nasional yang di-plotting sejak Juli ini menempati area seluas 18 hektare. Lahan tersebut secara legalitas murni milik Pemkab Malang (eks-bengkok Kelurahan Dampit) yang merupakan bagian dari total 54 hektare aset daerah.
“Status tanahnya milik Pemkab, tidak ada masalah. Hanya saja, sebelum dialokasikan untuk SNT, areal 18 hektare ini dikelola oleh warga di 12 wilayah RT/RW untuk ditanami tebu,” terang Zulham.
Hasil sewa pengelolaan lahan pertanian tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per hektare setiap tahunnya. Dana kolektif tersebut dialokasikan warga untuk membiayai kas pembangunan lingkungan (seperti pavingisasi jalan) serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Warga Mendukung Pembangunan Sekolah
Salah satu perwakilan warga Polaman, Yasin, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menentang pembangunan sekolah dari pemerintah pusat. Namun, warga mendesak Pemkab Malang memberikan solusi atas hilangnya sumber pendapatan komunal tersebut.
“Programnya sangat kami setujui. Namun, minimal ada kebijakan atau solusi karena lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Seperti pemeliharaan jalan dan kegiatan sosial,” kata Yasin.
Skema Wadah Ekonomi dan pendukung
Menanggapi hal itu, Zulham menegaskan bahwa tuntutan warga bukanlah ganti rugi atas tanah pribadi, melainkan jaminan keterlibatan ekonomi secara berkelanjutan. Salah satu skema solusi yang diusulkan adalah pembentukan wadah ekonomi seperti koperasi warga untuk mengelola sektor pendukung (kantin atau unit usaha) di lingkungan SNT.
Selain itu, peralihan aset tanah ini juga berdampak pada potensi pendapatan daerah, di mana Pemkab Malang berpotensi kehilangan retribusi sewa aset (PAD) sekitar Rp1,6 miliar. Hal ini setelah lahan tersebut dihibahkan ke pemerintah pusat untuk pembangunan SNT. RDPU ini masih akan berlanjut guna merumuskan skema terbaik yang mengakomodasi kepentingan pembangunan nasional sekaligus kesejahteraan warga lokal. (Aye/sg)










