Malang, Suaragong.com – Jajaran Kepolisian Resor Malang melalui Polsek Dampit berhasil mengamankan dua orang perempuan yang kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diduga sengaja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong milik warga.
Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Dampit, Dua Perempuan Diamankan Polisi
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial S (43) dan SH (41). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasus ini bermula dari kecurigaan para pemilik toko kelontong yang merasa ada kejanggalan pada tekstur fisik uang pecahan Rp100 ribu yang mereka terima saat melayani pembeli. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pertama pelaku terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu pelaku mendatangi toko milik TU (58) di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, untuk membeli mi instan senilai Rp25 ribu dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, sehingga korban memberikan kembalian Rp75 ribu.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pelaku lainnya juga menjalankan modus serupa di toko milik NH (47) yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Pelaku membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu dan menerima uang kembalian sebesar Rp72 ribu.
Curiga dan Akhirnya Membuat Laporan
Kecurigaan korban semakin menguat setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku akhirnya tak berkutik ketika kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Pemilik toko yang mengenali ciri dan tekstur uang langsung meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksa kembali uang tersebut. Sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Dampit.
”Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP M. Budiono, Senin (12/10/2026).
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 13 lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan masing-masing Rp100 ribu. Uang tunai sisa berbagai pecahan senilai Rp860.500. Sejumlah barang dagangan hasil transaksi (seperti rokok, mi instan, kopi, dan deterjen), satu unit sepeda motor Yamaha Soul, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat luas agar senantiasa waspada. Lebih teliti memeriksa keaslian uang tunai dan segera melapor kepada aparat terdekat jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. (Aye/sg)










