Malang, Memo X – Puluhan Desa di Kabupaten Malang saat ini masuk dalam pengawasan Inspektorat setempat, tentang tata kelola keuangan desa dan hasil pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan, di tahun 2023 ini, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap 76 dari 378 desa yang ada di Kabupaten Malang.
“Tahun 2023 saat ini ada 76 desa yang menjadi pengawasan kami (Inspektorat), pengawasan itu dikhususkan untuk pengelolaan keuangan desa berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan pusat Dana Desa (DD) dan pengelolaan TKD,” ucapnya Nurcahyo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari jumlah 76 desa tersebut, tersebar di 33 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Malang.”Di tahun 2023 ini, kami lakukan audit di 76 desa terkait tata kelola keuangan desa dan TKD. Mereka kita beri waktu 60 hari (2 Bulan) untuk mengembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelasnya.
Lanjut dia,untuk pendapatan dari TKD harus meniru APBD dan APBN, yang mana hasilnya harus masuk ke rekening kas desa, baru bisa digunakan di tahun berikutnya. “Jadi penggunaan hasil dari TKD itu harus mengikuti alur yang sesuai dengan aturan, hasil penyewaan tahun ini masuk perencanaan tahun depan, dan bisa saja untuk peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap),” terangnya.
Sedangkan, sambung Nurcahyo, dalam pengawasan tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi atau Punishment (Hukuman) bagi Desa yang ‘bandel’ terhadap temuan audit tersebut.
“Desa-desa itu (bandel) akan kami Surati, kami (Inspektorat) hanya bisa melakukan pengawasan, kalau ranah pidana itu ada di APH (Aparat Penegak Hukum), kami hanya APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah),” tegasnya. Sebagai informasi, dari 76 desa tersebut, ada satu desa yang ditengarai melakukan kegiatan dengan menggunakan anggaran ADD/DD, namun kegiatan tersebut tidak dilakukan alias fiktif. (sur/man).