Kuasa Hukum Gerry Keberatan, Klarifikasi Berujung BAP di Polres Tulungagung
Share
SUARAGONG.COM – Proses hukum yang menjerat Gerry Aprilian di Polres Tulungagung menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Gerry, yang didampingi pengacaranya Fariz Aldianon Phoa dari AM Law Office & Partner, menilai agenda klarifikasi pada Jumat (27/2/2026) justru diperlakukan layaknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Gerry Keberatan, Klarifikasi Berujung BAP di Polres Tulungagung
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh mertua Gerry berinisial S terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas dua unit bus pariwisata yang disebut sebagai hadiah pernikahan pada 2020.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/14/II/2026/SPKT tertanggal 2 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemanggilan Satreskrim bernomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026.
Kuasa Hukum Soroti Mekanisme Pemeriksaan
Fariz Aldianon Phoa menyebut, agenda pemeriksaan seharusnya hanya klarifikasi awal, bukan pemeriksaan formal.
“Seharusnya penyidik mendengarkan klarifikasi dari klien kami, namun yang diterapkan seolah-olah sudah masuk BAP,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengaku menerima pernyataan bernada intimidatif dari penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung saat awal pertemuan.
Menurut Fariz, rangkaian persoalan ini berawal dari konflik rumah tangga yang berujung gugatan perceraian, klaim piutang tanpa dasar, hingga tuduhan penggelapan aset.
Sengketa Kepemilikan Bus Pariwisata
Kuasa hukum menyatakan dua unit bus pariwisata yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan, bukan milik pribadi.
Bus tersebut disebut diberikan sebagai hadiah atas nama perusahaan tempat Gerry menjabat sebagai direktur utama, yakni PT Primo Maju Berdikari.
“Semua tuduhan tidak berdasar dan justru mengarah pada pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tegas Fariz.
Pihaknya juga menduga pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk menguasai aset tersebut.
Dugaan Intimidasi oleh Oknum
Kuasa hukum mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial A yang disebut mengaku sebagai tokoh perguruan silat, namun bukan kuasa hukum resmi pelapor.
Intimidasi tersebut, menurut Fariz, terjadi di kediaman orang tua Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap rekan bisnis Gerry di sektor pariwisata.
“Dalam konteks ini, yang bersangkutan bukan kuasa hukum, namun diduga bertindak melakukan intimidasi,” ujarnya.
Baca Juga : Isu Viral Gus Idris, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Seksual
Gerry: Akan Kooperatif dan Melawan Secara Hukum
Gerry Aprilian menegaskan siap mengikuti proses hukum, namun meminta penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Selama ini saya diam, dari gugatan cerai, klaim harta gono-gini, hingga intimidasi terhadap keluarga. Sekarang ketika sudah menempuh jalur hukum, saya akan kooperatif dan melawan melalui mekanisme hukum juga,” katanya.
Ia juga meminta asas praduga tak bersalah dihormati serta penyidik bertindak netral dalam menangani perkara.
Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada direksi yang tengah menghadapi proses hukum.
Menurutnya, kepemilikan dua unit bus tersebut secara de facto dan de jure berkaitan dengan perusahaan, bukan individu. (MF/aye/sg)

