SUARAGONG.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. 2 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor dengan ancaman senjata tajam berhasil diamankan polisi Malang Kota.
Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa
Sementara satu pelaku lainnya berinisial H alias Habibi hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/2026).
Intimidasi Korban dengan Pisau
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan para pelaku pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing.
Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi para pelaku. Mereka kemudian melakukan intimidasi dan mengancam korban menggunakan pisau.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.
Tak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari dengan menyasar tiga mahasiswa di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Baca Juga : Polres Malang Pangkas Ranting Pohon di Jalibar
Ditangkap di Warnet dan Rumah Pelaku
Polisi lebih dahulu menangkap tersangka MM di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada DS yang akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
Baca Juga : Plot Twist di Pantai Wediawu: 31 Wisatawan Surabaya Positif Narkoba
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman sesuai unsur tindak pidana dan akibat yang ditimbulkan.
AKP Aji juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Aye/sg)










