SUARAGONG.COM – Dunia pendidikan Indonesia sedang dibuat ketar-ketir oleh aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Artinya, per 1 Januari 2027, semua guru di sekolah negeri wajib berstatus ASN atau PPPK. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap kondisi faktual di lapangan.
DPR Soal Guru Honorer Wajib Berhenti Mengajar Akhir 2026
Dilansir dari Antara dan Bloomberg. Nasib 1,6 Juta Guru di Ujung TandukHetifah mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka yang menjadi tulang punggung pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Terpencil).
“Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah terganggu dan siswa yang paling terdampak,” tegas Hetifah (10/5/2026).
Baca Juga : Khofifah Perkuat Kerja Sama Pendidikan Jatim – Singapura
Tantangan “Zonasi” Guru & Distribusi Tak Merata
Masalah klasik yang belum tuntas adalah distribusi guru. DPR meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan akurat:
- Wilayah Cukup Guru: Biasanya di area perkotaan.
- Wilayah Krisis Guru: Banyak sekolah di daerah yang 100% bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga kelas tetap berjalan.
Agar tidak terjadi kekosongan guru secara mendadak pada 2027 nanti, DPR mendukung adanya skema PPPK Paruh Waktu. Langkah ini dianggap sebagai “jaring pengaman” sementara agar proses belajar mengajar tetap on track sambil menunggu pengangkatan ASN penuh waktu.
DPR meminta pemerintah tidak hanya memberi instruksi “berhenti”, tapi juga memberikan solusi nyata berupa rekrutmen besar-besaran untuk formasi guru PPPK. Tujuannya jelas: agar saat guru honorer dilarang mengajar, sudah ada pengganti resmi yang siap mengisi kelas.
Niat menata status guru itu bagus banget, tapi jangan sampai ‘anak kandung’ pendidikan kita justru jadi korban kebijakan administratif. Guru itu bukan sekadar pengajar, mereka adalah penjaga nyala api literasi di pelosok negeri. Kawal terus kebijakannya, Lur! (aye)










