Pedagang Simpang Patih Resah, Pembongkaran Dimulai Sebelum Jelas

Pembongkaran Pos Polisi di kawasan Perempatan atau Simpang Patih, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu mulai dilakukan pada Rabu (13/5/2026).
Pembongkaran Pos Polisi di kawasan Perempatan atau Simpang Patih, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu mulai dilakukan pada Rabu (13/5/2026).

SUARAGONG.COM – Pembongkaran Pos Polisi di kawasan Perempatan atau simpang Patih, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu mulai dilakukan pada Rabu (13/5/2026) pagi. Selanjutnya, pembongkaran direncanakan menyasar toko-toko pedagang di sekitar lokasi sebagai bagian dari proyek pelebaran jalan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Batu.

Puluhan Pedagang Simpang Patih Minta Kepastian Solusi Jelang Pelebaran Perempatan

Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan Simpang Patih.

Ketua Paguyuban Pedagang Indragiri, Samuel Wajib, mengatakan para pedagang diminta segera mengosongkan tempat usaha paling lambat 1 Juni 2026 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut terasa mendadak karena para pedagang merasa belum mendapatkan kepastian solusi maupun relokasi yang layak.

“Kami ini orang Batu, kami ingin tetap bisa berusaha di sini. Harapannya ada relokasi yang jelas supaya kami tetap bisa mencari nafkah,” ujar Samuel saat ditemui di lokasi.

28 Pedagang Terdampak

Samuel menjelaskan, terdapat sekitar 28 pedagang atau kepala keluarga yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen masih aktif berjualan setiap hari.

Ia mengaku kekhawatiran para pedagang semakin besar karena sebagian besar masih memiliki tanggungan ekonomi, termasuk cicilan bank yang harus dibayar rutin setiap bulan.

“Masalahnya ini urusan perut. Bahkan banyak pedagang yang bayar sewa terakhir itu pakai uang pinjaman. Kalau kami tidak bisa kerja, bagaimana kami mau bayar?” keluhnya.

Baca Juga : Tuntaskan Persoalan Sampah, Pemkot Batu Gandeng COOSAE

Para Pedagang Terus Kooperatif dan Penuhi Kewajiban

Selama ini, kata Samuel, para pedagang juga rutin memenuhi kewajiban administrasi berupa pembayaran retribusi sewa lahan kepada Pemerintah Kota Batu. Retribusi tersebut sebelumnya dikelola bagian aset dan kini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Besaran sewa terakhir pada tahun 2024 mencapai Rp125 ribu per meter persegi per tahun.

Menjelang tenggat pengosongan pada 1 Juni mendatang, paguyuban pedagang mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada pihak kecamatan agar difasilitasi bertemu dengan DPUPR maupun Diskumdag Kota Batu.

“Kami rindu diajak ngomong bareng. Kita tidak ingin ada tindakan anarkis atau semacamnya. Kami hanya orang kecil yang ingin solusi, ingin ada titik temu sebelum pembongkaran dilakukan,” tegas Samuel.

Baca Juga : Wali Kota Batu Paparkan Best Practice KTR di APCAT Summit Asia Pasifik

Menunggu Itikad Baik Pihak Pemerintah

Hingga kini, para pedagang masih tetap berjualan sambil menunggu kepastian dan itikad baik dari Pemerintah Kota Batu terkait lokasi relokasi yang dinilai layak untuk keberlangsungan usaha mereka.

Diketahui, proyek pelebaran Perempatan Patih dan penataan kawasan tersebut direncanakan mulai dikerjakan pertengahan tahun 2026 oleh DPUPR Kota Batu sebagai upaya memperlancar arus lalu lintas sekaligus mempercantik kawasan kota. (mf/Aye/sg)