Temuan Pelanggaran: 2 SPPG MBG di Jember Diusulkan Ditutup

Temuan Pelanggaran: 2 SPPG MBG di Jember Diusulkan Ditutup
Temuan Pelanggaran: 2 SPPG MBG di Jember Diusulkan Ditutup

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut diambil setelah hasil supervisi dan evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran terkait standar keamanan pangan, sanitasi, dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemkab Jember Rekomendasikan Penutupan Dua SPPG MBG, Terkait Dugaan Keracunan

Dua SPPG yang direkomendasikan untuk dihentikan operasionalnya adalah SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2. Rekomendasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional pada 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring tim gabungan serta arahan langsung dari Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember yang juga Ketua Satgas MBG Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat maupun keselamatan pekerja.

“Surat rekomendasi resmi mengenai penghentian operasional dua SPPG tersebut telah kami kirimkan kepada Badan Gizi Nasional pada 22 Mei 2026. Dasarnya adalah hasil supervisi lapangan yang menemukan pelanggaran pada aspek sanitasi, tata kelola makanan, serta manajemen risiko keselamatan kerja. Selain itu, rekomendasi ini juga diperkuat oleh laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Wadul Guse,” ujar Fauzi, Sabtu (23/5/2026).

SPPG Kaliwates Disorot Usai Dugaan Keracunan Siswa

Menurut Fauzi, SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian serius setelah muncul laporan dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa PAUD dan TK usai mengonsumsi menu dari dapur penyedia tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim evaluasi menemukan adanya penempatan tabung gas bertekanan tinggi di dalam ruangan tertutup dengan ventilasi yang tidak memadai. Kondisi tersebut dinilai melanggar standar keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.

“Faktanya memang ditemukan adanya korban gangguan kesehatan pada anak. Hal ini menjadi perhatian dan evaluasi yang sangat serius bagi pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

SPPG Sumbersari 2 Pernah Alami Insiden Kebakaran

Sementara itu, evaluasi terhadap SPPG Sumbersari 2 menemukan sejumlah persoalan yang tidak kalah serius. Dapur tersebut tercatat pernah mengalami insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas pada sistem oven pengering wadah makanan.

Selain itu, hasil audit juga menemukan adanya ketidaksesuaian instalasi gas dengan standar keamanan yang berlaku. Lokasi bangunan pun dinilai kurang layak karena berada di kawasan sempadan saluran irigasi besar yang memiliki risiko terdampak luapan air saat musim hujan.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi Satgas MBG Kabupaten Jember untuk merekomendasikan penghentian operasional kedua SPPG demi mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga : MBG di Jember Melejit! Perputaran Uang Diprediksi Tembus Rp4 Triliun

Keselamatan dan Kualitas Program Jadi Prioritas

Pemkab Jember menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Karena itu, seluruh mitra penyedia makanan diwajibkan memenuhi standar higienitas, keamanan pangan, dan keselamatan kerja secara konsisten.

Fauzi menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh penyedia layanan MBG di wilayah Kabupaten Jember. Guna memastikan kualitas makanan yang diterima siswa benar-benar aman dan sesuai standar.

“Program MBG sangat penting bagi peningkatan kualitas gizi anak-anak. Karena itu, setiap penyedia layanan harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap aspek keselamatan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Fauzi menjelaskan bahwa keputusan final terkait pembekuan maupun pencabutan izin operasional kedua SPPG tersebut sepenuhnya berada di tangan BGN. Di mana sebagai otoritas penyelenggara program di tingkat pusat.

Pemkab Jember berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Demi menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta menjamin keamanan seluruh penerima manfaat di Kabupaten Jember. (Adv/rio/Aye)